OJK Perketat Manajemen Risiko
January 31, 2021Kewenangan Layanan Keuangan mempererat manajemen efek buat industri keuangan nonbank ditengah-tengah epidemi Covid-19. Aktor industri diharap memutuskan limit efek sesuai efek yang diambil sampai membuat gagasan genting untuk situasi terjelek.
Ini dilaksanakan lewat penerbitan Ketentuan OJK Nomor 44/POJK.05/2020 mengenai manajemen efek buat instansi layanan keuangan nonbank. POJK ini ditandatangani Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada 28 Agustus 2020 serta diundangkan pada 2 September 2020.
Wimboh dalam ketentuan itu mengharuskan instansi layanan keuangan nonbank untuk mengaplikasikan manajemen efek dengan cara efisien. Implikasi keharusan sedikitnya meliputi pemantauan aktif direksi, komisaris, dewan pengawas syariah; kecukupan kebijaksanaan serta mekanisme manajemen efek dan implikasi limit efek; kecukupan proses indentifikasi, pengukuran, pengaturan, serta pengawasan efek, dan skema info manajemen; serta skema pengaturan internal lengkap.
Manajemen efek harus diaplikasikan pada efek taktiks, operasional, asuransi, credit, pasar, likuiditas, hukum, kepatuhan, serta rekam jejak.
Perusahaan harus juga membuat kebijaksanaan manajemen efek, sedikitnya meliputi, penentuan efek berkaitan pekerjaan usaha;
Dalam klausal 11 diterangkan jika penentuan limit efek disamakan dengan tingkat efek yang akan diambil aktor industri.
Skema pengaturan internal harus juga harus pastikan kepatuhan manajemen pada kebijaksanaan manajemen efek serta ketentuan perundang-undangan; kepatuhan serta efisiensi manajemen efek, terdapatnya info keuangan serta manajemen yang komplet, tepat, pas, serta pas waktu; efisiensi serta efektivitas dalam pekerjaan usaha serta operasiona; dan efisiensi budaya efek pada perusahaan layanan keuangan secara detail.
OJK mengharuskan perusahaan layanan keuangan nonbank untuk membuat komite manajemen efek serta peranan manajemen efek. Komite manajemen efek sedikitnya terdiri dari setengah anggota direksi serta petinggi eksekutif berkaitan.
Dalam beleid baru ini, OJK masukkan efek hukum serta kepatuhan yang perlu diperhitungkan olehh manajemen dalam implikasi manajemen efek. Ini, menurut Dody untuk menegaskan pentingnya perusahaan pastikan tata atur yang bagus untuk memitigasi beberapa masalah dalam operasional perusahaan.
Tetapi, POJK ini masih mengendalikan manajemen efek dengan cara normatif.