Wamenlu Pamerkan UU Cipta Kerja ke Jepang

January 31, 2021 By Aaron Off

Selain itu, mempunyai tujuan memotong administrasi pemerintah, baik di pusat serta di wilayah, dan meberikan fokus investasi di PSN.

“Jadi dengan singkat memang benar-benar 1 undang-undang telah lama dinanti serta dibicarakan, serta pada akhirnya telah disepakati oleh parlemen,” katanya.

Dengan kedatangan UU Cipta Kerja, katanya, Indonesia makin bersaing serta makin baik cuaca berupaya ke depan. Ia juga buka pintu selebar-lebarnya untuk pemerintahan Jepang bila memang pengin meletakkan sahamnya di Indonesia.

DPR RI memberikan naskah final Perancangan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Draf final UU itu diberikan oleh Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar ke Menteri Sekretariat Negara Pratikno, Rabu (14/10/2020).

Ia cuman menunjukkan naskah final UU Cipta kerja ke mass media tiada memberi komentar apa saja. Indra juga langsung masuk di gedung Sekretariat Negara.

Mengenai naskah final UU Cipta Kerja yang dikirim ke Presiden keseluruhannya jadi 812 halaman.

Di saat pengesahan, draf UU Cipta Kerja yang diberi anggota Baleg beberapa 905 halaman. Selanjutnya, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyebutkan draf final sebelumnya dirubah pola mempunyai 1.035 halaman. Draf yang sangat final sesudah dirubah pola kertas jadi legal paper menyusut jadi 812 halaman.

“Jika intisari tidak ada yang berbeda, saya jamin itu,” kata Azis waktu pertemuan wartawan di DPR, Selasa, 13 Oktober 2020.

Pemotongan halaman dari sejumlah 1.000 sebab perombakan tipe kertas jadi legal paper.

Ketua Tubuh Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas yang Ketua Panja RUU Cipta Kerja menerangkan tidak ada penambahal klausal. Tetapi, cuman lakukan pengujian klausal per klausal yang telah disetujui supaya sesuai apakah yang disetujui dalam Panja RUU Cipta Kerja.

Sidang pleno DPR RI menetapkan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Undang-undang ini mendapatkan banyak tentangan dari susunan warga, apa beberapa hal yang dipandang bikin rugi rakyat?